TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin, mendesak Pemprov Kepri segera membagikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2026.
Ia menyayangkan, langkah Pemprov Kepri, yang justru kalah cepat dari Pemerintah Kabupaten Bintan, dalam mendistribusikan dokumen tersebut.
“Seharusnya DPA tingkat provinsi terbit lebih awal daripada kabupaten/kota,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).
Wahyu menjelaskan bahwa persoalan tunda bayar tahun 2025 memang memaksa adanya penyesuaian anggaran di tingkat provinsi.
Ia tetap mendorong agar penyerahan DPA paling lambat 13 Januari 2026. Percepatan ini krusial, agar pengerjaan proyek fisik memiliki waktu yang cukup dan penyerapan anggaran berjalan maksimal.
“Realisasi anggaran yang lebih cepat, agar pemprov bisa memantau kondisi keuangan daerah sejak dini untuk mengantisipasi potensi defisit,” tegasnya.
Politisi PKS ini memastikan Komisi II akan terus mengawal proses ini agar tidak ada lagi penundaan, terutama pada proyek fisik mendesak.
Menanggapi desakan tersebut, Pj Sekdaprov Kepri, Luki Zaiman Prawira, memastikan penyerahan DPA kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026.
“Insya Allah tanggal 13 Januari nanti,” tulis Luki melalui pesan singkat.
Ia menambahkan, Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang akan menyerahkan dokumen tersebut secara langsung di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang. (dim)





