Beranda Opini

Antara Tikus Pelabuhan dan Pelabuhan Tikus

0
Buana F Febri

Oleh:
Buana F Februari
Anggota Persatuan Ahli Kepelabuhanan Indonesia (Palki)

Hari ini, Rabu (16/6/2021), notifikasi WA saya entah seperti tersengat sesuatu. Dianya bergetar terus. Meski tanpa suara, tapi mampu mengejutkan lamunan di siang terik.

Saya memang tipe orang yang gunakan setelan diam, pada semua perangkat komunikasi. Karena buat saya, diam bukan tak berbuat.

Ternyata banyak teman yang mengirimkan potongan berita hariankepri.com, terkait pengumuman seleksi administrasi direksi PT. Pelabuhan Kepri (BUP Kepulauan Riau), dan ada nama saya di Nomor 15.

Alhamdulillah, dapat ikut meramaikan pelabuhan. Pelabuhan itu apa ya?. Sebuah kosakata yang sejak kecil, selalu didengar dan diucap namun tak terbayangkan.

Bila pengertian pelabuhan sesuai UU 17/2008 Tentang Pelayaran, adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu, sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang.

Dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan, dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan, serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.

Dari pengertiannya ini dapat disimpulkan, kalau pelabuhan adalah suatu tempat yang punya karakter tersendiri. Sebuah kawasan yang di dalamnya terdapat bermacam aktifitas dan beragam komunitas.

Tak semua yang ke pelabuhan bertujuan berangkat. Ada yang menjemput. Ada yang sekedar duduk-duduk. Bahkan ada yang penanduk.

Tak banyak orang tahu bahwa, pelabuhan adalah penentu harga suatu barang. Sebagai contoh, jeruk yang datang dari Kalimantan.
Pembeli sudah kena ongkos kirim, bongkar dari kapal naik ke lori, dan lori keluar pelabuhan adalagi sawerannya, apa tak iya jeruk modal 5 ribu jadi dijual 15 ribu.

Baca juga:  Dukung PPKM Pemerintah, Wibawa dan Etika Kebijakan Perlu Diperhatikan

Pungli di pelabuhan bukan barang baru. Butuh komitmen bersama memberantasnya. Untuk alasan menghindari biaya tak jelas, banyak kapal bersandar dan bongkar muat di pelabuhan yang tak resmi.

Memang tak kena pungli. Tapi, faktor keselamatan dan keamanan pelayaran menjadi terabaikan.

Kapal yang menggunakan jasa pelabuhan pun perlu ditata dengan baik. Penerapan Protokol Kesehatan masih sangat memprihatinkan.

Belum lagi ulah kapal penumpang tapi fungsi ganda jadi kapal kargo. Semua itu apabila dikelola dengan profesional, dapat dipastikan peran pelabuhan dalam menjaga kestabilan ekonomi di tengah pandemi.

Lalu kenapa saya berminat ikut seleksi BUP ?. Sedang BUP Kepri tak adapun nampak mengelola pelabuhan. Yang santer terdengar malah berbagai masalah mendera perusahaan plat merah tersebut.

It’s ok lah. Apa yang sudah baik, nanti kita teruskan. Dan yang menjadi masalah, kita benahi dan rapikan.

Yang bersarang seperti tikus dan menggerogoti aktifitas pelabuhan, menjadi poin penting untuk dibasmi. Sedangkan titik-titik kegiatan labuh sandar, bongkar muat, yang dilakukan di luar daerah kepelabuhanan biasa disebut pelabuhan tikus, menjadi poin penting untuk diresmikan.

Karena mereka dapat menjadikan kawasan itu, menjadi Terminal Khusus (Tersus) l, atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) sesuai peruntukkannya.

Jadi antara tikus pelabuhan dan pelabuhan tikus harus ada yang mengurus bukan menguras.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini