Beranda Opini

Antara Kesadaran Membayar Pajak dan Kemudahan Aturan untuk Pelaku UMKM

0

Oleh:
Cantika
Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Program Studi Akuntansi

Membayar pajak merupakan kewajiban warga negara Indonesia bagi penduduk yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik itu pajak penghasilan atau pajak lainnya.

Pajak juga merupakan penyumbang terbesar untuk negara sebesar 80 persen. Ada banyak jenis pajak, yang kita ketahui di Indonesia. Tapi saya lebih memilih pajak, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk menjadi pokok pembahasan.

UMKM ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018, tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

Pungutan retribusi pajak UMKM pun saat ini turun, dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Alasan pemerintah mengambil kebijakan itu adalah, untuk pengembangan dan mempermudah para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.

Mengapa harus UMKM? Karena di masa pandemi Covid-19 ini, UMKM merupakan salah satu penyumbang bagi pendapatan negara. Tak hanya itu, UMKM juga dapat membantu membuka lowongan pekerjaan guna mengurangi angka pengangguran.

Aspek lainnya, UMKM juga merupakan peluang pekerjaan yang sangat positif, serta membuka lapangan kerja. Hal ini, tentunya mengurangi angka pengangguran.

Mengenai pajak UMKM. Ternyata, masih banyak juga para pelaku UMKM belum memiliki izin usaha untuk mengembangkan jenis usaha mereka.

Alasan mereka secara umum, karena tarif pajak terlalu tinggi. Selain itu ternyata, mereka juga menghindari untuk bayar pajak.

Dikutip dari CNN Indonesia edisi Kamis, 20 Mei 2021. Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kementrian Koperasi dan UKM, Rahmadi menyebutkan, bahwa yang telah memiliki nomor induk berusaha (NIB) hanya sekitar 1,9 persen dari total 64 juta unit usaha mikro dan kecil UMKM di Indonesia.

Baca juga:  Menilik Peran Strategis dan Partisipatif Pemuda Dalam Mewujudkan Pemilu yang Baik

Hal ini menjadi permasalahan pemerintah dalam menangani pola pikir dari pelaku UMKM, untuk segera mendapatkan NIB mereka.

Padahal, pemerintah baik pusat maupun daerah sangat mendukung UMKM ini. Salah satu itu adalah, support dari Bank Indonesia (BI).

BI memberikan tambahan modal terhadap para pelaku UMKM, dalam menjalankan dan mengembangkan usaha mikro demi perekonomian negara.

Selain itu, masih banyak bantuan serta kemudahan lainnya BI untuk UMKM. Hal ini, bertujuan guna meningkatkan efisiensi dan kualitas usaha, agar pelaku usaha dapat mengikuti perkembangan zaman berbasis teknologi informasi atau industri 4.0.

Kebijakan BI tentang teknologi untuk memudahkan para pelaku usaha itu yakni, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Satu barcode, bisa digunakan di seluruh aplikasi pembayaran elektronik (e-Payment/e-wallet) seperti Gopay, Dana, Ovo dan Link Aja, dalam bertransaksi. Dengan demikian, para pelaku mudah melakukan pencatatan pemasukan di setiap transaksinya.

Mengalirnya berbagai dukungan dan kemudahan dari pemerintah itu. Seharusnya, para pelaku UMKM lebih proaktif, untuk memenuhi kewajibannya ke negara.

Sebab, kewajiban membayar pajak sangat bermanfaat bagi pelaku usaha juga. Artinya, sebagai usahawan harus taat akan hukum maupun peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.

Bagi pelaku usaha yang belum mendaftarkan diri, sebagai seorang wajib pajak. Maka saatnya mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Tak perlu khawatir. Pemerintah telah mempermudah pelayanan pendaftaran bagi masyarakat. Yakni, jalur via online dan melalui offline.

Untuk, pendaftaran online dapat diakses di website ereg.pajak.go.id, atau pendaftaran offline bisa langsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

Namun, alangkah lebih bagusnya, jika pelaku usaha datang ke kantor perpajakan. Hal ini, untuk memperjelas mekanisme pendaftaran ketika terjadi kekeliruan.

Baca juga:  Mengapa Harus Kotak Kosong

Setelah mendapatkan NPWP dan memenuhi kewajiban. Langkah selanjutnya, pelaku usaha perlu melaporkan SPT tahunan yang bisa dilaporkan melalui website pajak.go.id secara online.

Nah, dari uraian di atas. Banyak sekali kemudahan serta dukungan pemerintah guna mempermudah pelaku UMKM dalam pendaftaran surat izin usaha dan NPWP.

Sebagai warga negara yang baik, hendaknya kewajiban yang sudah ditetapkan harus dijalani dan taat aturan. Apalagi membayar pajak sangat dipermudah oleh pemerintah.

Pemerintah juga telah memberikan banyak dukungan, untuk kelangsungan usaha mikro. Maka dari itu, ayo segera daftarkan diri dan segera dapatkan NPWP nya.

Jadilah warga negara yang taat aturan dan mekanisme lainnya dalam membayar pajak.
Bayar pajak adalah kewajiban, dan hasilnya seluruh rakyat Indonesia juga yang akan menikmatinya.***

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini