27 C
Tanjung Pinang
Selasa, Desember 9, 2025
spot_img

Ansar Beri Sinyal Bakal Pecat Dua ASN Pemprov Kepri yang Terlibat Kasus Narkoba

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, merespon adanya dua ASN PPPK Pemprov Kepri yang terlibat kasus narkoba.

Gubernur menegaskan, dirinya tidak pandang bulu untuk memberhentikan kedua ASN tersebut.

“Jika memang keduanya terbukti bersalah dan harus diberhentikan, maka akan kita lakukan,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Rabu (3/12/2025).

Ansar menyebut, Pemprov bakal menggelar tes urine dadakan untuk mengantisipasi hal serupa.

“Nanti kita lihat dulu, karena tes urine juga memerlukan anggaran,” singkatnya.

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus narkoba kedua ASN PPPK Pemprov Kepri itu pada 21 November 2025 lalu.

Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menjelaskan, dua orang ASN itu berinisial TH dan HD.

“Mereka ini ASN PPPK Pemprov Kepri,” ungkapnya.

Polisi meringkus TH dengan barang bukti ganja seberat 2,86 gram di Jalan Pos, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Sedangkan penangkapan HD, berlangsung pada 22 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB di Jalan Sidorejo, Kecamatan Bukit Bestari.

“Kami temukan 1 linting narkoba jenis ganja dengan berat 0,70 gram,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan urine, kedua pelaku terbukti positif mengonsumsi ganja.

Mereka terjerat Pasal 114 ayat (1) dan/111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancamannya pidana mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun,” tutupnya. (dim)

Dimas Bona
Dimas Bona
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2023. Dalam kesehariannya, aktif melakukan peliputan dan penulisan berbagai peristiwa kriminal serta isu-isu daerah yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Anggota aktif Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang, yang menunjukkan komitmennya terhadap jurnalisme yang profesional dan independen.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru