Beranda Headline

ANNA Kembali Sampaikan Tuntutan: Batalkan Permen KP Nomor 59

0
Perwakilan nelayan Natuna saat menyampaikan aspirasinya di SKPT Selat Lampa-f/istimewa

NATUNA (HAKA) – Gerakan perjuangan para nelayan Natuna, dalam upaya menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 59 Tahun 2020 kembali disuarakan.

Kali ini, nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) melakukan audiensi dengan Satker Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, dan Satker PSDKP, di SKPT Selat Lampa, Selasa (29/12/2020).

Ketua ANNA, Hendry mengatakan, audiensi ini tujuannya hanya untuk menyampaikan tuntutan.

Dalam audiensi ini para nelayan menyampaikan beberapa tuntutan. Di antaranya, permintaan pembatalan Permen KP Nomor 59 Tahun 2020, pembebasan laut Natuna dari alat tangkap cantrang dan trawl.

“Pengakuan atas kedaulatan wilayah 0 – 30 mil sebagai wilayah tangkapan tradisional nelayan Natuna,” tuturnya.

Hendry berharap, supaya Kementerian Kelautan dan Perikanan merespon tuntutan ANNA, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada nelayan kecil Natuna, sekaligus upaya preventif mencegah gesekan antar nelayan di laut Natuna.

“Semoga tuntutan kami ini bisa langsung disampaikan dengan cepat ke Menteri KKP pada hari ini juga,” pintanya.

Rombongan nelayan tersebut diterima oleh Kepala Satker PSDKP Natuna, Muhammad Afif dan Penanggung Jawab Kantor Administrasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Natuna, Solihin.

“Mereka siap menyampaikan langsung tuntutan ANNA kepada atasan mereka masing-masing di KKP,” tukasnya. (dan)

Baca juga:  Ternyata Sudah 5 Tahun Premium Tak Lagi Disubsidi Pemerintah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini