Beranda Daerah Bintan

Aniaya Warga Kawal, Imigran Asal Sudan Diancam 2,8 Tahun Penjara

0
Anggota Polres Bintan sedang memegang barang bukti serta menggiring tersangka Fea berkebangsaan Sudan ke sel tahanan Polres Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Fea, seorang WNA asal Sudan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial Nr (41). Demikian ditegaskan oleh Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono.

Tidar mengatakan, atas aksi kekerasan terhadap tersebut, tersangka Fea dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun penjara.

“Usai dianiaya, korban buat laporan ke Polsek Gunung Kijang. Setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti dinyatakan lengkap, tersangka diamankan,” jelasnya.

Tidar menerangkan, tersangka Fea adalah pencari suaka berkebangsaan Sudan, yang tinggal bersama imigran lainnya di tempat pengungsian, Bhandra Hotel, Kecamatan Toapaya.

Berkaitan dengan WNA, sambung Tidar, maka Polres Bintan tetap berkoordinasi dengan Komisioner Tinggi Urusan Pengungsi PBB atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), dan pihak International Organization of Migration (IOM) Tanjungpinang serta Kedutaan Besar Sudan di Indonesia.

“Meskipun tersangka Warga Negara Asing (WNA), tetap harus tunduk dan patuh dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.

Tidar menambahkan, untuk kronologi perkara ini terjadi pada Jumat (20/5/2022) silam. Singkatnya, korban Nr menagih uang jasa penitipan motor ke tersangka saat itu, di depan Bhadra Hotel.

“Soalnya, tersangka Fea sudah 6 bulan belum membayar uang jasa penitipan motor,” cerita Tidar kepada wartawan.

Namun, warga Sudan itu menolak untuk membayar jasa motornya yang ia parkir ke dalam eks warung korban. Sehingga, terjadilah tindakan penganiayaan tersebut kepada korban.

“Mata sebelah kiri korban dipukul dua kali hingga menyebabkan mata korban memerah,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  Ansar: Tahun Depan 1.500 Rumah di Kepri Dapat Bantuan Rehab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini