30.6 C
Tanjung Pinang
Selasa, Mei 12, 2026
spot_img

Aniaya Polisi, Polda Kepri Resmi Pecat 4 Oknum Anggota Polri

BATAM (HAKA) – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengambil langkah tegas, terhadap empat personel Ditsamapta yang menganiaya Bripda Natanael Simanungkalit (NS) hingga tewas.

Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Jumat (17/4/2026), Polda Kepri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada keempat oknum tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menegaskan, bahwa putusan ini merupakan komitmen Kapolda Kepri untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di internal Polri.

“Empat pelanggar yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA terbukti melanggar etik. Kami menjatuhkan sanksi pemecatan,” ujar Nona, Sabtu (18/4/2026).

Nona menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya Bripda Natanael, dan memastikan pihaknya mengawal kasus ini secara transparan dan berkeadilan.

Selain sanksi pemecatan secara etik, para pelaku juga harus menghadapi proses hukum pidana yang berjalan secara paralel.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menjelaskan, bahwa saat ini penyidik telah menetapkan keempat oknum tersebut sebagai tersangka.

“Awalnya kami menetapkan Bripda AS sebagai tersangka. Dari pengembangan, penyidik meningkatkan status tiga orang lainnya menjadi tersangka,” jelas Ronni.

Penyidik menjerat keempat tersangka dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP primer dan Pasal 468 ayat (2) KUHP subsider, juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Ronni menegaskan, para tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pihaknya memastikan tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng marwah institusi.

“Kami memproses tegas siapa pun yang terbukti terlibat. Proses pidana berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Terhadap putusan PTDH tersebut, tersangka Bripda AS menyatakan menerima keputusan sidang. Namun, tiga tersangka lainnya menyatakan keberatan.

Baca Juga:  Gaji Pindah ke BPR, ASN Karimun Keluhkan Sulit Akses Dana Tunai

Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA berencana mengajukan banding dalam waktu tiga hari ke depan, atas putusan pemecatan tersebut.

Meski demikian, Polda Kepri menegaskan bahwa tindakan tegas ini bertujuan menjaga disiplin internal dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Ini adalah bentuk akuntabilitas kami. Kami menangani perkara secara tuntas dan profesional,” pungkasnya. (sih)

Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru

' '