TANJUNGPINANG (HAKA) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menetapkan seorang oknum ASN Pemko Tanjungpinang, sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak.
Wakasatreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Onny Chandra mengatakan, kasus tersebut terjadi pada awal Agustus 2025.
Lokasinya berada di suatu rumah Jalan Sabang, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“TKP-nya dirumah sendiri, pelaku inisial IR (47) adalah ayah sambung dari korban yang berinisial S,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Jumat (12/12/2025).
Kronologinya berawal pada saat ayah kandung korban melihat beberapa luka lebam pada tubuh bocah tersebut.
“Saat itu ayahnya hendak mengantar sekolah, terlihat ada bekas lebam di bagian tubuhnya,” tuturnya.
Setelah timbul rasa kecurigaan, ayah kandung korban langsung menanyakan kondisinya. Tanpa merasa ragu, korban mengakui bahwa luka lebam itu ia dapatkan dari hasil kekerasan ayah sambungnya.
“Kebetulan ayah kandungnya sudah pisah dengan ibu kandungnya. Jadi anak itu ikut ibu kandungnya tinggal bersama ayah sambung,” jelasnya.
Setelah mendapat laporan pada 10 Agustus 2025, kepolisian langsung berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menindak lanjutinya.
“Kita segera lakukan visum dan menyelidiki kasus ini,” ungkapnya.
Setelah menyelidiki kasus ini selama beberapa waktu, polisi akhirnya menemukan adanya pria yang melakukan aksi kekerasan itu.
“Dari penyelidikan kita tingkatkan jadi penyidikan, sehingga ketemu titik terang dari perkara ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, Onny menyampaikan, polisi menetapkan status tersangka terhadap ASN Pemko itu berdasarkan 2 alat bukti yang sah.
“Kita terapkan UU Perlindungan Anak dan Kekerasan Rumah Tangga. Kalau KDRT-nya, itu kita terapkan Pasal 44 Ayat 1, ancaman 3,6 tahun penjara,” sebutnya.
Terhadap korban, saat ini ia tinggal bersama ayah kandungnya demi menghindari kejadian serupa.
“Kami masih memproses kasus ini, skan kami sampaikan lagi perkembangannya,” tutupnya. (dim)





