TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepri, buka-bukaan soal minimnya keterlibatan daerah dalam program bantuan pusat.
Kepala Dinas Perkim Kepri, Said Nursyahdu mengungkapkan, Satuan Kerja (Satker) pusat, mengelola langsung program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
“Anggarannya tidak masuk ke APBD Provinsi,” ujar Said, Sabtu (30/5/2026) kepada hariankepri.com.
Said menyayangkan, pola koordinasi pusat yang terkesan datang hanya saat membutuhkan kelengkapan data perumahan saja.
Menurutnya, pusat seharusnya memberikan wewenang lebih besar. Karena, daerah lebih memahami kondisi riil masyarakat di lapangan.
“Saat pusat butuh kompilasi data, mereka tiba-tiba menelepon kami. Pusat harus melibatkan daerah dalam pengelolaan agar tepat sasaran,” tegasnya.
Terkait program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari APBD Kepri, Said mengakui kendala anggaran membatasi jumlah unit tahun ini.
“Tahun ini APBD hanya membiayai sedikit unit bantuan dan kami memfokuskan program tersebut di Kabupaten Bintan,” jelasnya.
Kriteria RTLH sasaran bantuan meliputi rumah berventilasi buruk, struktur rawan roboh, atap bocor, hingga minim akses air bersih.
Dinas Perkim memberikan nilai bantuan berkisar antara Rp 10 juta hingga maksimal Rp 50 juta per unit bangunan.
“Pekerjaan RTLH ini adalah inti tugas kami untuk memastikan hunian masyarakat layak sesuai kemampuan anggaran daerah,” pungkasnya. (sih)





