BATAM (HAKA) – Pemko)Batam mengklarifikasi informasi, tentang biaya sopir tahun 2025 yang angkanya Rp42,7 miliar.
​Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan meluruskan, bahwa total anggaran pengemudi sebenarnya mencapai Rp44,3 miliar.
​”Itu bukan anggaran untuk sopir pejabat, tapi total belanja jasa pengemudi yang mendukung pelayanan publik di Pemko Batam,” kata Rudi.
​Anggaran tersebut mencakup kebutuhan 1.109 tenaga kerja, yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah untuk melayani kebutuhan masyarakat.
​Rinciannya terdiri dari 944 tenaga kerja, berskema pembayaran bulanan, dan 165 tenaga harian khusus untuk penanganan darurat persampahan.
​”Hampir seluruh anggaran untuk operasional armada pengangkut sampah,” ujarnya.
​Sebanyak 912 orang bekerja sebagai pengemudi dan kernet armada sampah pada Dinas Lingkungan Hidup serta kecamatan di Batam.
​Sisanya meliputi 12 sopir bus sekolah, 9 sopir ambulans, 9 sopir dump truck, dan 2 sopir kepala daerah.
​”Efisiensi bukan berarti menghentikan pelayanan kepada masyarakat. Justru pelayanan dasar harus tetap diprioritaskan,” tegas Rudi.
​Pemerintah menyusun besaran honor tenaga jasa tersebut, sesuai standar baku melalui proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
​Rudi mengajak masyarakat mencermati informasi secara menyeluruh, agar tidak memunculkan persepsi keliru terkait angka total penggunaan anggaran.
​”Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh. Transparansi tetap menjadi komitmen Pemerintah Kota Batam,” tutup Rudi. (fik)





