TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat membenarkan bahwa pemerintah kota merespon Surat Edaran Kemendagri, mengenai kekurangan anggaran belanja pegawai.
​Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1/5044/SJ tanggal 5 Juli 2026 tersebut, meminta data dari pemerintah daerah yang tidak mampu membayarkan kebutuhan belanja aparatur.
​”Iya. Kita juga merespon surat ini,” kata Zulhidayat, Jumat (10/7/2026).
Ia menyebut, total kekurangan anggaran Pemko Tanjungpinang untuk kebutuhan belanja pegawai menyentuh angka puluhan miliar rupiah.
​”Sekitar 26 Miliar,” singkatnya.
​Zulhidayat menyatakan, penambahan pengeluaran rutin bagi para pegawai kontrak menjadi salah satu faktor utama pemicu terjadinya kekurangan anggaran
​”Salah satunya penyesuaian gaji PPPK,” tambah Zulhidayat.
​Ia memastikan pemerintah daerah tetap mengutamakan pemenuhan hak finansial dasar bulanan para ASN maupun PPPK di lingkungan pemerintah kota.
​”Kalo gaji pokok tentu menjadi prioritas utama kita agar tidak tertunda,” pungkasnya. (sih)






