29.1 C
Tanjung Pinang
Jumat, Februari 13, 2026
spot_img

Ancaman Pidana Menanti Pembakar Lahan di Kota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Aktivitas pembukaan lahan menjadi penyebab utama, maraknya kebakaran di wilayah Kota Tanjungpinang belakangan ini.

Banyak warga membersihkan lahan, dengan cara membakar sampah lalu meninggalkannya begitu saja.

“Rata-rata penyebabnya adalah aktivitas pembukaan lahan, mereka bakar lalu ditinggal pergi,” tutur Kasi Pemadam Kebakaran DPKP Tanjungpinang, Derry Ambary.

Padahal, kondisi angin kencang saat ini membuat percikan api kecil dapat membesar dengan sangat cepat.

“Mereka tidak menyangka api akan membesar dan melebar membakar lahan di sekitarnya,” ujarnya kepada hariankepri.com, Minggu (25/1/2026).

Petugas menegaskan bahwa pelaku pembakaran lahan dengan sengaja bisa berurusan dengan hukum pidana.

“Jika ada indikasi kesengajaan, itu ranah pihak berwajib atau Kepolisian,” tegasnya.

Pihak kepolisian siap melakukan penyelidikan dan penindakan, jika ada bukti adanya unsur kesengajaan.

“Jika ada bukti pembakaran sengaja, polisi yang akan melakukan penyelidikan dan penindakan,” imbuhnya. (ars)

Baca Juga:  Citilink Gantikan Garuda di Bandara RHF Mulai 10 Februari
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2026. Lahir di Tanjungpinang pada 27 Januari 2004, merupakan alumni SMAN 1 Tanjungpinang dan telah menempuh pendidikan tinggi di Prodi Ilmu Hukum FISIP UMRAH. Dalam kesehariannya, aktif melakukan peliputan dan penulisan berbagai peristiwa di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru