Beranda Headline

Ancam Warga Pakai Senjata Tajam, 4 Warga di Singkep Barat Lingga Ditangkap Polisi

0
Para tersangka kasus pengancaman dan pengerusakan di Desa Tinjuk, Kabupaten Lingga, saat digiring oleh polisi-f/dimas-hariankepri.com

LINGGA (HAKA) – Polres Lingga menetapkan empat orang pria sebagai tersangka, pada kasus pengancaman dan pengrusakan di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nahaban menyampaikan, keempat pria ini berinisial M, S, HAM, dan HR. Mereka, ditahan oleh personelnya pada Selasa (6/5/2025) yang lalu.

“Para tersangka ini diduga melakukan pengancaman terhadap warga di sana. Tak hanya itu, mereka juga merusak lahan kelapa sawit milik warga,” terangnya, kepada hariankepri.com, kemarin.

Ia juga menjelaskan, bahwa para tersangka tersebut menguasai sejumlah senjata tajam saat melancarkan aksinya. Beruntungnya, saat proses penangkapan, mereka tidak melakukan perlawanan ke polisi.

“Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, diantaranya Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara,” jelasnya.

Selain itu, para tersangka juga dikenai pasal pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun. “Perlu kami tegaskan, lahan yang dirusak bukanlah lahan sengketa. Itu merupakan lahan sah milik warga yang berada di sekitar lokasi kejadian,” tutupnya. (dim)

Baca juga:  Launching Aplikasi Sistem Belajar Online, Wagub: Ini Pilihan Paling Tepat
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini