BATAM (HAKA) – Pemko Batam resmi menerapkan sistem kerja fleksibel, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi Work From Office (WFO), dan Work From Home (WFH).
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meneken langsung kebijakan tersebut dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2026 pada Senin (20/4/2026) kemarin.
Amsakar menjelaskan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja agar ASN lebih adaptif, produktif, dan berorientasi pada hasil.
Aturan tersebut mewajibkan pegawai di lingkungan Pemko Batam menjalankan WFH setiap hari Jumat mulai minggu keempat April 2026.
“Transformasi ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi bagaimana kita membangun budaya kerja yang efektif, efisien, dan berbasis output,” ujarnya.
Meski memberikan fleksibilitas, Amsakar menegaskan, bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik di Kota Batam.
Ia menginstruksikan, agar perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat tetap menjalankan tugas di kantor (WFO) secara penuh.
“Pelayanan publik adalah prioritas. Meski ada fleksibilitas kerja, kualitas layanan tidak boleh menurun sedikit pun,” tegasnya.
Bagi unit kerja pendukung, pimpinan menerapkan WFH secara selektif, dengan mempertimbangkan capaian kinerja.
Amsakar menyebutkan, bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong percepatan digitalisasi birokrasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain menyesuaikan jadwal kerja, Pemko Batam juga mulai membatasi perjalanan dinas dan kegiatan tatap muka sebagai upaya efisiensi energi dan anggaran.
Amsakar berharap kebijakan ini membuat ASN Batam lebih profesional dan siap menghadapi tantangan masa depan tanpa mengabaikan pengabdian kepada masyarakat. (sih)





