BATAM (HAKA) – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan, RT dan RW tidak bertugas memungut maupun menagih pajak kepada masyarakat.
Amsakar menjelaskan, RT dan RW hanya membantu pemerintah, memperbarui basis data kemasyarakatan dan perpajakan.
“Perannya dalam pemutakhiran data bukan untuk menagih pajak di lapangan,” katanya, Kamis (30/7/2026).
Menurut Amsakar, pemerintah memanfaatkan data yang akurat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pemprov Kepri melalui Samsat, memungut Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Kami hanya membantu koordinasi data wilayah, agar pemanfaatan dana bagi hasil pajak lebih optimal,” tegasnya.
Pemko Batam juga terus memperbarui data PBB P2, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Langkah itu bertujuan, meningkatkan akurasi data sekaligus memastikan pengelolaan pajak berjalan sesuai ketentuan.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemko Batam mengalokasikan insentif operasional bagi RT dan RW setiap tahun.
Pada Tahun Anggaran 2025, pemerintah menganggarkan lebih dari Rp51 miliar untuk RT dan RW di 64 kelurahan serta 12 kecamatan.
Amsakar menegaskan pemerintah mengelola seluruh anggaran secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Seluruh pengelolaan anggaran pelaksanaannya secara transparan dan sesuai peraturan serta diaudit oleh BPK,” ujarnya. (fik)






