BATAM (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE), tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi menjelang hari raya.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa Pemko Batam mengambil kebijakan ini, untuk memperkuat integritas aparatur sipil negara (ASN).
“ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan jangan memanfaatkan momentum hari raya untuk tindakan koruptif,” jelas Amsakar, kemarin.
Amsakar melarang keras seluruh pegawai meminta dana, atau hadiah terkait Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun pihak swasta.
“Pegawai tidak boleh melakukan hal itu, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi pemerintah daerah,” tegasnya dalam edaran tersebut.
Selain melarang permintaan THR, Pemko Batam juga mengingatkan para aparatur, untuk tidak menggunakan fasilitas dinas selama perayaan hari raya.
“Jika pegawai menerima gratifikasi terkait jabatan, mereka wajib melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Batam, Yusfa Hendri, menyatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan di lapangan.
“Kami akan memastikan seluruh perangkat daerah mematuhi surat edaran ini sesuai arahan Wali Kota,” ucapnya.
Yusfa menegaskan, Inspektorat akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, jika menemukan indikasi permintaan gratifikasi oleh oknum ASN.
“Masyarakat dapat melapor jika oknum meminta dana atau hadiah yang mengatasnamakan pejabat atau instansi pemerintah,” katanya. (sih)





