29.6 C
Tanjung Pinang
Selasa, April 14, 2026
spot_img

Amsakar: Jangan Gunakan Fasilitas Dinas untuk Lebaran

BATAM (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE), tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi menjelang hari raya.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa Pemko Batam mengambil kebijakan ini, untuk memperkuat integritas aparatur sipil negara (ASN).

“ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan jangan memanfaatkan momentum hari raya untuk tindakan koruptif,” jelas Amsakar, kemarin.

Amsakar melarang keras seluruh pegawai meminta dana, atau hadiah terkait Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun pihak swasta.

“Pegawai tidak boleh melakukan hal itu, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi pemerintah daerah,” tegasnya dalam edaran tersebut.

Selain melarang permintaan THR, Pemko Batam juga mengingatkan para aparatur, untuk tidak menggunakan fasilitas dinas selama perayaan hari raya.

“Jika pegawai menerima gratifikasi terkait jabatan, mereka wajib melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Batam, Yusfa Hendri, menyatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan di lapangan.

“Kami akan memastikan seluruh perangkat daerah mematuhi surat edaran ini sesuai arahan Wali Kota,” ucapnya.

Yusfa menegaskan, Inspektorat akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, jika menemukan indikasi permintaan gratifikasi oleh oknum ASN.

“Masyarakat dapat melapor jika oknum meminta dana atau hadiah yang mengatasnamakan pejabat atau instansi pemerintah,” katanya. (sih)

Baca Juga:  Ratusan Obor Hiasi Malam Takbiran Idulfitri di Bintan
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru

' '