TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Biro Umum Setda Provinsi Kepri, Endri Joko Satrio, menanggapi mangkraknya ambulans laut hibah Pemprov Kepri untuk Pemkab Karimun.
Endri menegaskan, tanggung jawab operasional dan pemeliharaan sepenuhnya berada di tangan peminjam, atau Pihak Kedua dalam mekanisme pinjam pakai aset.
“Logikanya sederhana, kalau pinjam motor, pasti kita siapkan uang bensin. Begitu juga dengan aset daerah,” ujar Endri kepada hariankepri.com.
Pernyataan ini merespon kondisi ambulans laut yang terbiar terparkir di Pulau Parit, Kabupaten Karimun.
Endri menjelaskan, pemerintah kabupaten seharusnya merencanakan biaya operasional dalam APBD masing-masing, saat mengajukan peminjaman aset layanan dasar.
“Biaya menggerakkan kapal memang besar. Ada biaya ABK dan BBM, dan anggarannya mesti di APBD,” tegasnya.
Ia juga meluruskan persepsi fungsi ambulans laut. Menurutnya, ambulans laut berbeda fungsi dengan Puskesmas Keliling (Puskel).
“Ambulans laut tidak bergerak keliling pulau setiap hari. Kapal bergerak jika ada panggilan darurat rujukan. Jika tidak ada, ya bersandar,” jelasnya.
Masa berlaku pinjam pakai aset adalah 5 tahun dan bisa ada perpanjangan. Peminjam tidak boleh mengubah bentuk atau menghilangkan stiker Pemprov.
“Jika rusak, mereka wajib memperbaiki. Jika hilang, wajib ganti. Secara administrasi, itu masih aset Pemprov Kepri,” tambahnya.
Endri menekankan warga menikmati layanan ambulans tersebut secara gratis, sejalan dengan program unggulan Pemprov Kepri seperti Rumah Singgah.
“Seharusnya gratis untuk warga. Kami berharap daerah peminjam bisa mengelola aset tersebut demi pelayanan dasar masyarakat,” pungkasnya. (sih)





