TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota Tanjungpinang menyepakati pinjaman daerah, sebesar Rp30 miliar bersama Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Wali Kota Lis Darmansyah menandatangani perjanjian ini, untuk menutupi kekurangan arus kas pada triwulan pertama tahun anggaran 2026.
Wali Kota Lis menjelaskan, bahwa pemerintah menggunakan dana tersebut untuk membiayai kebijakan pemberian gaji ke-14 (THR, red), menjelang Idulfitri.
“Pengurangan dana transfer cukup mengganggu pembiayaan,” ujarnya.
Pemerintah mengambil pinjaman ini karena pendapatan daerah belum mencukupi, untuk menutupi belanja jasa lainnya.
“Kami mengambil langkah ini agar kebutuhan pegawai menghadapi hari raya tetap terakomodir di tengah tantangan arus kas,” tegasnya.
Kepala DPKAD Tanjungpinang, Djasman, menegaskan, bahwa pemerintah tidak mengkategorikan pinjaman jangka pendek ini sebagai utang daerah.
Pemerintah wajib melunasi pinjaman dalam kerangka manajemen kas pada tahun anggaran berjalan, sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
“Pinjaman ini hanya bersifat talangan dan bukan menjadi utang, karena kami wajib melunasinya pada tahun yang sama,” jelas Djasman.
Sesuai regulasi fiskal nasional, pemerintah tidak memerlukan persetujuan DPRD untuk pinjaman jenis ini, karena bersifat pengelolaan kas internal pemerintah.
Sekdako Tanjungpinang beserta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemko turut menyaksikan penandatanganan akad ini.
Pemerintah berharap langkah taktis ini mampu menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus menjamin kesejahteraan pegawai menyambut perayaan lebaran. (sih)





