KARIMUN (HAKA) – Koordinator Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Karimun, Okta Alam Syah, menyoroti perbedaan bank penyalur gaji antara ASN PNS dan PPPK.
Okta menilai perbedaan perlakuan ini memicu persepsi ketidakadilan. Padahal kedua posisi tersebut merupakan bagian dari abdi negara.
“Perbedaan perlakuan ini menimbulkan persepsi ketidakadilan di kalangan aparatur sipil negara kita,” tegas Okta kepada hariankepri.com, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, setiap pegawai memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan penggajian yang layak dari pemerintah daerah setempat.
Okta menyebut infrastruktur perbankan yang belum merata di wilayah pulau, memberikan beban tambahan bagi pegawai PPPK saat ini.
“Infrastruktur perbankan belum merata, terutama di wilayah pulau, berpotensi menambah beban nyata bagi PPPK,” ungkapnya.
Masalah akses layanan, antrean panjang, hingga potongan biaya administrasi transfer antarbank, menjadi persoalan yang pegawai rasakan langsung.
Okta memahami alasan transisi sistem, namun implementasi kebijakan wajib mempertimbangkan kesiapan fasilitas penunjang di lapangan.
Ia mendorong Pemkab Karimun segera meninjau kembali kebijakan pemisahan bank penyalur gaji yang sedang berjalan.
Pemerintah harus memastikan prinsip keadilan bagi seluruh ASN tanpa diskriminasi agar tidak ada pihak yang merasa rugi.
“Harapannya, kebijakan tidak hanya berorientasi pada sistem, tetapi juga pada kesejahteraan dan kemudahan ASN,” harapnya.
Terkait hal ini, sebelumnya Sekda Karimun, Djunaidy, meminta para pegawai PPPK bersabar menghadapi transisi sistem perbankan ini dalam merespons keluhan tersebut.
“BPR sedang mencari cara memudahkan PPPK, sabarlah dahulu, masalah kecil tidak perlu menjadi besar,” ujar Djunaidy
Terkait perbedaan bank penyalur gaji, Djunaidy akan segera berkonsultasi dengan pimpinan daerah mengenai kebijakan tersebut.
“Saya akan meminta arahan Pak Bupati, apakah beliau setuju membayar seluruh keuangan kabupaten melalui BPR,” pungkasnya. (sih)





