TANJUNGPINANG (HAKA) – Platform media sosial X (Twitter) resmi memulai langkah tegas di Indonesia.
Perusahaan milik Elon Musk ini menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 18 tahun. Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Sabtu (28/3/2026).
Langkah ini merupakan komitmen X dalam mematuhi regulasi perlindungan anak di ruang digital Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengapresiasi langkah tersebut. Ia menyebut platform X telah menunjukkan sikap kooperatif yang tinggi.
“Kami apresiasi komitmen X untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun mulai hari ini,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.
Selain menonaktifkan akun, X juga menaikkan batas usia minimum pengguna. Kini, batas usia minimal untuk memiliki akun X adalah 16 tahun. Aturan baru ini sudah tercantum dalam pusat bantuan dan panduan komunitas mereka.
Langkah ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Pemerintah terus memantau kepatuhan platform digital lainnya. Selain X, platform Bigo Live juga sudah menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun.
Sementara itu, platform populer lainnya seperti TikTok dan Roblox masih dalam proses penyesuaian. TikTok berencana melakukan penonaktifan akun di bawah 16 tahun secara bertahap.
Bagi masyarakat di Kepulauan Riau, khususnya para orang tua, kebijakan ini menjadi pengingat penting. Orang tua perlu lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan ruang siber yang lebih aman bagi generasi muda. Pengetatan ini juga bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif media sosial terhadap anak di bawah umur. (arp)





