BINTAN (HAKA) – Status kepemilikan Stadion Megat Alang Perkasa di Desa Busung, Kabupaten Bintan kini sudah jelas.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bintan, Alfeni Harmi, menegaskan, stadion Megat Alang resmi menjadi aset dispora.
Kepastian ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Bupati Bintan tertanggal 12 Januari 2026. BKAD menerbitkan surat tersebut sebagai dasar pengelolaan aset daerah.
“Kami memegang SK Bupati tentang penetapan aset,” ujar Alfeni kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia mengatakan, sebelumnya dispora belum bisa mengelola stadion, karen harus mengikuti aturan BPK dan BKAD terkait pengelolaan aset.
“Sekarang kami memiliki kewenangan penuh untuk merawat dan menggunakan fasilitas olahraga megah itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alfeni menjelaskan, pihaknya akan memprioritaskan pengelolaan serta penggunaan stadion ini ke depannya.
“Dengan adanya SK itu, kami resmi mengelola dan memelihara stadion itu,” tuturnya.
Selain itu, tim dari dua OPD juga telah melakukan survei kerusalan sarana dan prasarana, Kamis (15/1/2026).
“Saat ini tim teknis melakukan estimasi biaya kerusakan. Jika sudah selesai, mereka akan sampaikan ke kami,” tutupnya.
Terpisah, Kadis Perkim Bintan M Irzan, turut membenarkan kegiatan penelitian bersama itu.
Pihaknya melakukan perhitungan titik kerusakan, metode perbaikan, estimasi waktu dan biaya pelaksanaan.
“Setelah selesai perhitungan akan kami laporan ke Bupati Bintan dan TAPD untuk solusi penganggarannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Irzan menambahkan, terkait kepemilikan aset stadion itu, sudah ada keputusan antara dua OPD.
“Sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku, tidak ada masalah lagi mengenai kepemilikan aset itu,” tutupnya. (rul)





