BATAM (HAKA) – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Rabu (8/7/2026).
Rapat tersebut juga merangkai agenda penyampaian draf Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2027.
“Kami juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027,” ujar Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Pihak eksekutif merancang target pendapatan daerah untuk tahun anggaran 2027, sebesar Rp4,54 triliun berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi makro Batam.
“Proyeksi ini merupakan akselerasi dari kinerja industri, konstruksi, perdagangan, serta kunjungan wisatawan,” kata Amsakar.
Ia memperkirakan, pertumbuhan ekonomi makro Kota Batam bakal melonjak tajam hingga menyentuh angka 7,7 persen pada periode mendatang.
Dari sisi evaluasi anggaran, legislatif memberikan sejumlah catatan penting, terhadap laporan realisasi keuangan tahun sebelumnya milik pihak eksekutif.
“Badan Anggaran juga mengingatkan belanja pegawai masih kisaran 41 persen dari APBD Tahun Anggaran 2025,” ungkap Muhammad Fadhli.
Juru Bicara Banggar DPRD Batam itu menyoroti, tingginya porsi pengeluaran untuk gaji aparatur yang mengancam postur fiskal daerah.
“Masih rendahnya pendapatan dari sektor retribusi daerah juga menjadi salah satu catatan penting Badan Anggaran,” tutur Fadhli. (fik)





