TANJUNGPINANG (HAKA) – Sumur air tanah komersial ilegal menjadi perhatian Dinas ESDM Kepulauan Riau (Kepri).
Pemerintah memperketat pengawasan terhadap usaha cuci mobil, laundry, hingga pengembang perumahan yang mengambil air tanah tanpa izin.
Aturan yang berlaku memuat ancaman pidana 1 hingga 3 tahun penjara serta denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar bagi pelanggar yang terbukti ilegal.
Kepala Dinas ESDM Kepri Darwin mengakui, petugas menghadapi tantangan saat mencari sumur ilegal.
Pelaku dapat menyembunyikan instalasi di bawah bangku taman, dalam gedung, menimbunnya, atau menutupnya dengan benda tertentu.
Pemberitaan mengenai ancaman sanksi ternyata mendorong puluhan pengguna air tanah mendatangi ESDM Kepri. Sejumlah developer ikut melapor dan mengurus izin setelah membangun sumur tanpa izin.
Sejauh mana perkembangannya, baca selengkapnya DI SINI.
Penulis : Arsih Zul Adha




