
TANJUNGPINANG (HAKA) – Dalam pelaksanaannya, dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan merupakan hal wajib, tapi itu menjadi hak dari setiap anggota DPRD. Demikian dikatakan Ahli Anggaran yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh, Dr Syukriy Abdullah, SE, MS.i.
“Memang pokir itu tidak wajib, tapi menjadi hak anggota DPRD,” terangnya saat diwawancarai hariankepri.com, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, nilai atau besaran dana pokir setiap daerah juga berbeda-beda, tergantung dengan pemda ataupun kepala daerah nya masing-masing, dan diperbolehkan untuk direvisi sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Boleh ditentukan oleh kepala daerah untuk besaran angkanya,” ujarnya.
Seperti diketahui, aturan terkait nilai Pokir DPRD diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021. Pokir atau pokok pikiran merupakan usulan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD.
Dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, pasal 178 ayat 2 juga telah dijelaskan, bahwa pokok-pokok pikiran DPRD diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan, serta ketersediaan riil anggaran.
Pokir merupakan bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang harus mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Pokir harus diselaraskan dengan kebutuhan daerah dan dituangkan dalam dokumen perencanaan, serta harus disepakati sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Untuk di Provinsi Kepri, Wagub Nyanyang Haris Pratamura telah menegaskan, bahwa anggaran pokir DPRD Kepri tetap mengalami efisiensi, sebagai bagian dari rasionalisasi belanja APBD 2025 yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Ia menegaskan, bahwa keputusan ini telah dikoordinasikan dengan DPRD dan mendapat persetujuan dari para wakil rakyat.
“Pokir sudah dipastikan masuk yang diefisiensi, dan itu sudah dikoordinasikan dengan DPRD,” katanya, kepada hariankepri.com, kemarin.
Politisi Gerindra ini juga menegaskan, bahwa DPRD telah sepakat dengan kebijakan tersebut demi menyesuaikan anggaran dengan program prioritas daerah. (fik)