Harian Kepri

Agenda Sidang Padat, Kejari Batal Periksa YR Kasus Dugaan Korupsi BPHTB

Tampak seorang jaksa di lingkungan Kejari Tanjungpinang, usai pemeriksaan saksi kasus BPHTB-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah menegaskan, penyidik membatalkan pemeriksaan lanjutan saksi YR, yang semula diagendakan pada Rabu (5/2/2020).

Sedianya YR dimintai keterangan lanjutan, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pajak BPHTB tahun 2019, di lingkup BPPRD Kota Tanjungpinang.

Menurut Rizky, pembatalan pemeriksaan YR, karena jadwal penyidik bertepatan antara pemeriksaan saksi dan agenda sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Penyidik lainnya, ada sidang yang tidak bisa ditinggalkan,” terang Rizky kepada hariankepri.com, Kamis (6/2/2020).

Untuk itu, sambung Rizky, penyidik akan mengagendakan pemeriksaan saksi YR, pada pekan depan.

“Rentang waktu pemanggilan selama 3 hari kemudian, berdasarkan KUHAP,” tutupnya.

Rizky menambahkan, untuk Rabu (5/2/2020) kemarin, ada 2 orang saksi diperiksa yakni staf BPPRD Tanjungpinang.

“2 orang saksi itu pemeriksaan lanjutan dari Selasa (4/2/2020) kemarin,”

“Sedangkan, 2 orang karyawan salah satu notaris di Tanjungpinang Rabu kemarin juga diperiksa,” tutupnya.(rul)

Exit mobile version