BINTAN (HAKA) – Pemkab Bintan membuka seleksi penerimaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Demikian penyakit Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan, Nurhayati.
“Pembukaannya mulai Kamis (11/12/2025) hingga Rabu (17/12/2025),” sebutnya.
Menurutnya, perekrutan LBH ini, sesuai mandat Perda Bintan nomor 8 tahun 2022, tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Bintan.
“Kalau ada warga kurang mampu punya masalah pidana dan perdata, LBH ini akan ikut mendampingi mereka,” jelasnya, Jumat (12/12/2025).
Menurutnya, Pemkab Bintan belum ada LBH untuk mengadvokasi permasalahan hukum warga Bintan.
“Baru kali ini diadakan lembaga hukum, ini” terangnya.
Ia kembali menerangkan, syarat organisasi advokat menjadi LBH , memiliki badan hukum yang telah terverifikasi oleh kementerian terkait.
“LBH juga harus berdomisili atau berkantor di wilayah Kabupaten Bintan,” tutupnya.
Sejauh ini, sambung Nurhayati, baru satu LBH yang mempunyai sertifikasi dan berdomisili di Kabupaten Bintan. Namun, dirinya tidak mengetahui persis nama lembaga tersebut.
“Semoga LBH itu dapat segera daftar, supaya mereka mendampingi warga mulai tahun 2026,” pungkasnya. (rul)




