TANJUNGPINANG (HAKA) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua pengguna sabu berinisial MA (29) dan ES (37) di Jalan Harmoko.
“Yang unik dari pengungkapan ini adalah berawal dari aduan masyarakat melalui Call Center Polri 110,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida, Sabtu (1/8/2026).
Petugas menangkap keduanya pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Petugas juga menyita sabu seberat 0,26 gram dari tangan kedua pria tersebut,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, petugas Satresnarkoba dan Satreskrim langsung mendatangi lokasi untuk mencocokkan ciri-ciri pelaku.
“Hasil asesmen menyimpulkan bahwa mereka bukan jaringan, bukan pengedar, dan layak menjalani rehabilitasi,” kata Syofian.
Tim Asesmen Terpadu yang melibatkan polisi, kejaksaan, dokter, dan BNNK memeriksa kedua tersangka.
Tim kemudian merekomendasikan rehabilitasi selama tiga bulan dan enam bulan sesuai tingkat ketergantungan masing-masing.
Syofian memastikan negara menanggung seluruh biaya rehabilitasi kedua pengguna tersebut.
Polisi juga belum menggelar konferensi pers karena keduanya berstatus korban penyalahgunaan narkotika.
“Identitas pemasok sudah kami kantongi. Saat ini kami masih melakukan pendalaman,” tegas Syofian.
Polisi juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor yang menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110.
“Kami pastikan data pelapor benar-benar dilindungi dan aman. Tidak akan ada intimidasi,” pungkasnya. (sih)






