TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepri bersiap mengganti Sekretaris Daerah (Sekdaprov).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Adi Prihantara akan memasuki masa pensiun pada Oktober 2025, menurut data dari laman PPID Pemprov Kepri.
Kurang dari sebulan sebelum masa tugas Adi berakhir, Gubernur Kepri Ansar Ahmad belum memutuskan metode pengisian jabatan strategis itu.
Pemprov masih menimbang antara lelang jabatan atau skema manajemen talenta sesuai rekomendasi Kemendagri dan BKN.
Saat hariankepri.com mengonfirmasi, Gubernur Ansar memilih irit bicara.
“Belum,” ujarnya singkat di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (15/9/2025).
Sikap hati-hati Gubernur memberi peluang penunjukan Penjabat (Pj) sebagai pengisi sementara posisi Sekdaprov. Peraturan mengenai Penjabat Sekdaprov tertuang dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 sebagai dasar hukum jika kursi Sekdaprov kosong.
Kepala BKD dan Korpri Kepri, Yeny Trisia Isabella, menegaskan, jika hingga pensiun Adi belum ada keputusan definitif, Gubernur dapat menunjuk Penjabat.
Masa jabatan Penjabat maksimal enam bulan setelah mendapat persetujuan Mendagri.
Perpres Nomor 3 Tahun 2018 juga mengatur persyaratan ASN yang bisa menjadi Penjabat Sekdaprov.
Calon harus menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIa, berpangkat minimal Pembina Utama Muda golongan IVc, berusia maksimal satu tahun sebelum pensiun, dan memiliki kinerja baik dua tahun terakhir.
Calon Penjabat wajib memiliki rekam jejak bersih, integritas tinggi, moral baik, dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Gubernur wajib mengusulkan satu nama calon Penjabat kepada Mendagri paling lambat lima hari kerja setelah kursi kosong.
Berita sebelumnya, pengisian definitif Sekdaprov Kepri terbuka menggunakan sistem Manajemen Talenta atau Talentpool. Pemprov Kepri sebelumnya sudah menerapkan metode ini untuk jabatan tinggi pratama.
Kepala BKD dan Korpri Yeny menjelaskan, opsi Talentpool muncul setelah koordinasi dengan Kemendagri dan BKN.
Metode ini memberi peluang bagi pejabat eselon II yang terdaftar dalam manajemen talenta untuk naik jabatan menjadi Sekdaprov tanpa melalui lelang terbuka.(kar)