Beranda Headline

Ada Wacana Mau Dihapus, Weni Sebut Jabatan RW Masih Ada di Permendagri

0
Anggota DPRD Kepri Dapil Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA)- Munculnya wacana penghapusan jabatan ketua Rukun Warga (RW), yang digulirkan oleh Pansus Lembaga Kemasyarakatan DPRD Tanjungpinang, ikut ditanggapi Anggota DPRD Kepri Dapil Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni.

Menurutnya, perlu dibedakan antara pendapat pribadi dengan pendapat lembaga. Karena, hal ini dapat berdampak kurang baik terhadap lembaga, jika ternyata yang disampaikan hanyalah bersifat pendapat pribadi.

“Sah-sah saja siapapun yang ingin menyampaikan pendapat pribadi, namun menyampaikan pendapat atas nama lembaga, hendaknya memperhatikan aturan perundang undangan, serta mekanisme yang berlaku di lembaga tersebut,” terang Ketua PKK Tanjungpinang periode 2013-2018 ini.

Terkait wacana penghapusan RW, Weni mengatakan, jabatan ketua RW memiliki dasar hukum. Baik itu di Perda Nomor 1 Tahun 2016, Kota Tanjungpinang Tentang Lembaga Kemasyarakatan, maupun Permendagri Nomor 5 tahun 2007 yang kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

“Dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, tepatnya di pasal 6 ayat 1 menyebut, jenis lembaga kemasyarakatan paling sedikit terdiri dari RT dan RW. Jikapun akan dilakukan penyesuaian istilah, harus lebih dulu dilakukan kajian kajian dan pembahasan oleh lembaga/instansi terkait,” papar Politisi PDIP yang digadang-gadang bakal jadi Ketua DPRD Tanjungpinang ini kepada hariankepri.com, Sabtu (6/7/2019).

Weni menegaskan, membahas penghapusan RW ini belum tepat. Di samping bahwa perda ini baru saja dilaksanakan, banyak hal penting lainnya yang menyangkut pembangunan, kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

“Masih banyak sesungguhnya persoalan yang jelas di depan mata, yang menyangkut kepentingan masyarakat Tanjungpinang. Seperti masalah pendidikan dan kesehatan,” tukasnya. (arp)

Baca juga:  Pulang dari Karimun, Wagub Marlin Langsung ke Rumah Sakit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini