BATAM (HAKA) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, menjatuhkan sanksi denda kepada satu perusahaan di Batam.
Perusahaan bernama PT SBI tersebut, akhirnya terbukti mempekerjakan puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin resmi.
“Kami mendapati perusahaan mempekerjakan 29 orang TKA tanpa dokumen administrasi yang lengkap,” kata Ketua Satgas Pengawasan TKA, John Barus kepada hariankepri.com, Selasa (7/4/2026).
Tim satgas mengungkap pelanggaran tersebut, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada tanggal 26 hingga 27 Maret lalu.
Petugas memeriksa legalitas seluruh pekerja asing di lokasi proyek pembangunan saat sidak berlangsung.
“Tim kami mengungkap pelanggaran ini saat melakukan inspeksi mendadak,” ujarnya.
Pihaknya menemukan fakta, bahwa seluruh tenaga kerja asing tersebut tidak mengantongi dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Perusahaan wajib memenuhi dokumen RPTKA sebagai syarat sebelum mempekerjakan tenaga kerja asal luar negeri.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh TKA tidak memiliki dokumen RPTKA sebagai syarat wajib,” sebutnya.
Pihak manajemen mengakui, bahwa sebagian pekerja tersebut baru saja tiba di lokasi proyek.
Namun, pengawas menemukan fakta bahwa sebagian lainnya ternyata sudah bekerja dalam rentang waktu satu hingga tiga bulan.
“Ada yang baru datang, sebagian lainnya sudah bekerja satu hingga tiga bulan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pemerintah menetapkan sanksi denda administratif sebesar Rp330 juta, sebagai konsekuensi hukum atas pelanggaran aturan tersebut.
Selanjutnya, perusahaan wajib menyetorkan seluruh dana denda langsung ke rekening negara melalui pos penerimaan negara bukan pajak.
“Atas pelanggaran tersebut, kami mengenakan denda administratif total sebesar Rp330 juta kepada perusahaan,” tegasnya.
PT SBI merupakan subkontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pulau Setokok.
Lokasi proyek strategis tersebut berada tepat di salah satu wilayah kawasan industri di Kota Batam.
“PT SBI merupakan subkontraktor dalam proyek pembangunan PLTU di kawasan industri Pulau Setokok,” tuturnya.
Penindakan ini bertujuan, memastikan seluruh perusahaan di Kepulauan Riau tertib administrasi saat mempekerjakan tenaga asing.
Pemerintah tidak segan mengambil tindakan lebih berat seperti mendeportasi tenaga kerja yang melanggar aturan.
“Perusahaan harus patuh aturan. Jika melanggar, mereka akan menghadapi konsekuensi deportasi dan masuk daftar hitam,” pungkasnya. (sih)





