BINTAN (HAKA) – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan, memverifikasi berkas dan kondisi fisik lahan PSU di tujuh perumahan.
​”Pemeriksaan ini untuk memastikan ketersediaan fasilitas umum bagi masyarakat,” ujar Kadis Perkim Bintan Mohammad Irzan.
​Tim gabungan Perkim dan PU mengukur langsung lahan di lokasi, untuk membandingkan dengan dokumen siteplan.
​”Tim menyisir lokasi di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan Utara, dan Bintan Timur,” terang Irzan.
​Petugas menemukan warga memakai lahan PSU, untuk kepentingan pribadi dan pengembang membangun fasilitas tak sesuai aturan.
​”Kami minta pengembang segera memperbaiki lokasi agar sesuai dokumen perizinan,” tegas Irzan.
​Pengembang wajib mengurus revisi izin resmi jika penyesuaian fisik perumahan tak memungkinkan secara teknis.
​”Pengembang harus menyelesaikan kewajiban PSU sebelum menyerahkan aset ke pemerintah daerah,” pungkas Irzan.
​Pemkab Bintan meminta masyarakat ikut menjaga seluruh fasilitas umum yang sudah terbangun di perumahan. (rul)






