TANJUNGPINANG (HAKA) – Aparat penegak hukum menyegel proyek Pelabuhan Dompak, senilai Rp121 miliar setelah terbukti ada korupsi pengerjaan fisik sebesar Rp35,9 miliar.
Kontraktor memanipulasi spesifikasi bangunan, namun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap mencairkan pembayaran penuh 100 persen.
Imbasnya, pelabuhan yang tidak selesai terbangun sejak 2015 ini langsung menyandang status status quo.
Alih-alih memecah kepadatan Pelabuhan SriBintan Pura, infrastruktur megah tak jauh dari kantor Gubernur Kepri ini, justru mengundang aksi kriminalitas.
Seperti apa fakta sebenarnya dari kasus ini, baca tulisan lengkapnya DI SINI.
Penulis: Dimas





