TANJUNGPINANG (HAKA) – Satpol PP Tanjungpinang akan menyelidiki dugaan penyalahgunaan izin sebuah hotel di wilayah Kota Tanjungpinang.
Kabid Trantibum Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yakub menegaskan, bahwa pihaknya menerima aduan masyarakat, tentang ada satu hotel yang dioperasikan sebagai indekos.
“Kita ada terima aduan ini, dan akan kami tindaklanjuti,” ujarnya, kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia mengatakan, bahwa pengelola hotel ini diduga menyalahgunakan izin operasional hotel untuk aktivitas di luar ketentuan, termasuk menjadikannya sebagai tempat tinggal atau indekos bagi para Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Kami sedang bentuk tim untuk penyelidikan hal ini, akan kami tertibkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Yakub menjelaskan, bahwa berdasarkan aturan perizinan, sebuah hotel tidak boleh difungsikan sebagai rumah indekos.
“Kita masih belum tahu persis ada berapa banyak PSK yang ada di hotel ini, nanti kita razia langsung,” ujarnya.
Sementara itu, Ria (samaran), warga yang tinggal tak jauh dari hotel tersebut mengaku, ada beberapa PSK yang tinggal di hotel ini beberapa bulan terakhir.
“Saya pernah lihat mereka setiap hari di hotel itu, bahkan ada juga yang saya kenal udah tinggal selama 3 bulan,” bebernya.
Hal ini, kata dia, terbukti juga dengan adanya kasus seorang wanita yang meninggal di dalam kamar tersebut pada bulan Agustus 2025 ini.
“Kalau yang meninggal ini sudah 2 bulan menginap di hotel itu, tapi saya kurang tahu kerjanya apa, informasi yang beredar dia pelayan di tempat hiburan malam,” pungkasnya. (dim)





