
BINTAN (HAKA) – Anggota Polsek Bintan Timur (Bintim), menangkap seorang pria bernama Dedi (37) di Kawasan Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Selasa (3/5/2025) pukul 17.00 WIB.
Penangkapan Dedi itu, dibenarkan oleh Kanit Opsnal (Buser) Polsek Bintan Timur Ipda Ryahan Aditya Ramadhan. Pihaknya, mengamankan Dedi karena diduga kuat telah melakukan tindakan penikaman menggunakan senjata tajam, terhadap mantan istri pelaku berinisial Er (43).
“Pelaku Dedi sudah diamankan di Mapolsek Bintan Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya saat dijumpai di kantor Polsek Bintim.
Menurutnya, pelaku menganiaya mantan istrinya, di Jalan Pelabuhan Sei Kolak, Kampung Kualalumpur, Kelurahan Kijang Kota, Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Setelah menikam korban, pelaku langsung lari. Tak kurang dari 4 jam kami menangkap Dedi. Dia bersembunyi di salah satu rumah yang ada di Kawasan Pelabuhan,” terangnya.
Ryahan menambahkan, saat ini korban Er sedang ditangani oleh tim medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bintan Kijang. “Kondisi korban kritis, karena ada beberapa tusukan sajam di tubuhnya,” imbuhnya.
Staf Humas RSUD Bintan, Afrifda Nugraha mengatakan, Er telah selesai dioperasi oleh tim medis. “Saat ini, yang bersangkutan sedang dirawat di ICU RSUD Bintan,” terangnya.
Sebelum dilakukan tindakan operasi, korban mengalami luka berat. Di antaranya, ada patahan sajam (pisau dapur) yang masih tertanam di bagian dana Er.
“Korban masuk ke IGD Rumah Sakit Bintan menggunakan mobil ambulance sekitar pukul 11.50 WIB,” imbuhnya dengan singkat. (rul)