
TANJUNGPINANG (HAKA) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang, membekuk seorang pria di kawasan Kampung Bugis, Jalan Abdurrahman, Kota Tanjungpinang. Pria ini, menyimpan 8 bungkus paket berisi kristal diduga sabu dengan berat bersih 31 gram.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menyampaikan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seorang pria yang melakukan aktivitas mencurigakan pada Jumat (16/5/2025) lalu di rumahnya.
“Kemudian, kami berhasil meringkus berinisial D (38). Penangkapan ini, juga disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat,” jelasnya, kepada hariankepri.com.
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan 8 bungkus paket berisi kristal yang diduga keras narkotika berjenis sabu dengan total berat sekitar 31 gram.
“Dirumahnya kami temukan juga alat hisab bong, timbangan digital, handphone, dan barang bukti pendukung lainnya,” tuturnya.
Dari pengakuan pelaku ini, kata dia, barang haram tersebut didapatkannya dari seorang pelaku lainnya berinisial A, yang saat ini masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku kami tahan di Polresta Tanjungpinang, saat ini dia dikenai Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (dim)