Beranda Headline

Satreskrim Tanjungpinang Tangkap 13 Orang Maling Kabel SWRO, Kerugian Rp62 Juta

0
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap sebanyak 13 orang pelaku kasus pencurian kabel Sea Water Reverse Osmosis (SWRO), yang terjadi di kawasan Tanjungpinang Barat.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo menyampaikan, bahwa sepekan yang lalu pihaknya menerima laporan dari masyarakat, tentang hilangnya kabel SWRO yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

“Kemudian kami lakukan penyelidikan dan meringkus semua pelaku termasuk seorang penadahnya, pada Senin (19/5/2025) lalu beserta barang buktinya,” tuturnya, kepada hariankepri.com, kemarin.

Ia menegaskan, para komplotan pencuri ini beraksi di malam hari secara bertahap, sekitar 3 minggu yang lalu di kawasan Tanjungpinang Barat. Selanjutnya, dari hasil pendataan saat ini, korban telah mengalami kerugian sebesar Rp62 juta akibat aksi pencurian tersebut.

“Mereka ini menggunakan beberapa alat saat beraksi, seperti gergaji, gerinda, bahkan gunting. Barang-barang yang mereka dapatkan dikumpul jadi satu, kemudian di jual kepada penadah barang curian,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengutarakan, saat ini semua pelaku masih berada di kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita kembangkan lagi kasusnya, kami menduga masih ada pelaku lainnya. Uang yang mereka dapatkan dari mencuri, digunakan untuk kebutuhan ekonomi,” tutupnya. (dim)

Baca juga:  Siap Maju Pilbup Natuna, Jarmin: Tapi Tunggu Aturan Dulu, Cuti atau Mundur
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini