
BINTAN (HAKA) – Anggota Satreskrim Polres Bintan membekuk seorang pria berinisial FI (42), di salah satu kawasan perumahan, Tanjungpiang Timur, Kota Tanjungpinang. Hal ini disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Rafi Yudhantara.
Rafi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku usai melakukan aksi kejar-kejaran di kawasan itu. Bahkan, FI melarikan diri dengan cara melompat dan berenang di waduk bekas galian.
“Warga setempat mengenal waduk itu sebagai habitat buaya,” ucapnya, Selasa (20/5/2025).
Menurut Rafi, pihaknya memburu dan menangkap FI, atas kasus dugaan persetubuhan terhadap korban. Yakni, pelaku melakukan praktik perdukunan cabul.
“Dalam praktiknya, FI mengharuskan pasiennya menjalani ritual berupa hubungan badan layaknya suami istri,” tambahnya.
Menurutnya, hasil penyelidikan awal bahwa pelaku melakukan praktik dukun cabul terhadap korban di Bintan pada Januari 2024.
“Modus ritualnya, FI memaksa korban melakukan ritual hubungan yang melanggar hukum itu,” tuturnya.
Rafi menambahkan, FI bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut, untuk mendalami motif-motif pelaku.
Bahkan, perkara itu menjadi perhatian khusus Polres Bintan, untuk diusut tuntas, serta memberikan perlindungan hukum kepada korban.
“Penyidik juga mendalami, apakah ada korban lainnya atas perbuatan pelaku FI tersebut,” imbuhnya. (rul)