
BINTAN (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polres Bintan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tidak pidana pencurian dengan pemberatan. Demikian dikatakan Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi.
Ia menyebutkan, tiga tersangka itu masing-masing berinisial RS (19), FAP (19), dan RM (16). Mereka telah terbukti melakukan pencurian 2 motor milik warga. Yakni, Jupiter Z dan motor Scoopy.
Menurut Fikri, pihaknya tetap memproses hukum terhadap pelaku kejahatan termasuk anak di bawah umur tersebut. Untuk tersangka RMS dijerat pasal berlapis yakni, pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, jo Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Sedangkan, R dan FAP dijerat pasal 363 KUHPidana. Ketiga tersangka, merupakan warga Kota Tanjungpinang. “Kami berkomitmen untuk memproses hukum terhadap para tersangka, termasuk anak di bawah umur, karena melakukan tindak pidana,” ucapnya kepada wartawan, kemarin.
Ia menerangkan, para tersangka terekam CCTv saat melakukan pencurian motor Jupiter milik Wasugih, di Gesek Kilometer 18, Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Rabu (14/5/2025).
“Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Gunung Kijang, dan diteruskan penyelidikan dan penyidikan ke Satreskrim Polres Bintan,” ujarnya.
Kemudian, Tim Satreskrim melakukan penyelidikan, sesuai bukti petunjuk rekaman CCTv. Anggota reskrim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang mendapat informasi, bahwa para tersangka berada di salah satu kos, Kota Tanjungpinang.
“Ketiganya diamankan di kos itu, dengan 1 unit motor curian Scoopy milik warga Tanjungpinang. Sedangkan, barang bukti Jupiter ada di salah satu kos tersangka lainnya,” tutupnya. (rul)