
BINTAN (HAKA) – Anggota Polsek Gunung Kijang dan Satreskrim Polres Bintan menangkap tiga pelaku pencurian 2 unit motor milik warga, Jumat (16/5/2025) dini hari. Demikian ditegaskan oleh Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Jul Ilham.
Menurut Jul, ada satu pelaku yang masih di bawah umur yakni, inisial RM (16). Sedangkan, dua pelaku lainnya umur 18 tahun yakni, RS dan FAP. “Ketiga pelaku dibekuk di Kota Tanjungpinang,” jelasnya, Sabtu (17/5/2025).
Jul mengatakan, piihaknya menyerahkan proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu, ke Penyidik Satreskrim Polres Bintan.
Selain pelaku, pihaknya juga menyerahkan barang bukti (barbuk) 2 unit motor yakni, Jupiter Z hitam, dan metik Scoopy putih abu-abu milik seorang warga Kota Tanjungpinang.
“Karena ada pelaku yang masih di bawah umur,” terangnya.
Jul menerangkan, kronologi kasus pencurian motor milik warga itu. Anggota Polsek Gunung Kijang menerima laporan terkait dugaan pencurian motor Jupiter Z, di Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Rabu (14/5/2025).
Lalu, tim mendapat informasi, bahwa ketiga pelaku berada di salah satu kos pelaku, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Alhasil, pelaku dan 1 motor Scoopy curian diamankan di rumah kos, daerah Bukit Bestari.
“Sedangkan, motor Jupiter, diamankan di rumah RS, Tanjungpinang Timur,” tutupnya. (rul)