
TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Pendidikan (Disdik), mewajibkan sertifikat mengaji sebagai persyaratan masuk sekolah dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP Disdik Tanjungpinang, Inderi Zamar menjelaskan, persyaratan sertifikat mengaji wajib disiapkan calon siswa baru yang ingin masuk ke jenjang pendidikan SD dan SMP.
“Persyaratan sertifikat mengaji dalam juknis SPMB sudah kita sebutkan,” kata Inderi kepada hariankepri.com, kemarin.
Menurutnya, persyaratan sertifikat mengaji bisa dikeluarkan oleh lembaga tertentu seperti TPQ atau surat pernyataan dari orang tua bahwa anaknya aktif mengaji.
“Ada juga anak kita tidak mengaji di lembaga tertentu tapi mereka mengaji di rumah seperti privat, maka berlakulah surat pernyataan ataupun surat keterangan dari orang tua bahwa anaknya memang aktif mengaji,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, persyaratan baru itu untuk mendukung program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah-Raja Ariza dalam upaya peningkatan karakter.
Selain itu, kebijakan itu sebagai upaya Pemko mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk hidupkan lagi gerakan mengaji kepada anak-anak kita, supaya mereka tidak buta dengan Alquran.
“Supaya jangan sampai anak-anak kita ini, mereka mengenyam pendidikan formal tetapi tidak mengetahui membaca Alquran,” imbuhnya. (sah)