
TANJUNGPINANG (HAKA) – Polresta Tanjungpinang melakukan razia juru parkir (jukir) liar, dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku pungutan liar.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menyampaikan, bahwa tiga juru parkir liar yang diamankan tersebut berinisial BS, S, HH. Ketiganya, diamankan di lokasi yang berbeda-beda.
“Mereka sudah kami pantau di beberapa lokasi, salah satunya di kilometer 5 Jalan Raja Haji Fisabilillah. Kemudian, pada Senin (12/5/2025) sekira pukul 21.00 WIB kami amankan mereka semua,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Rabu (14/5/2025).
Lebih lanjut ia menyebutkan, adapun beberapa barang bukti yang juga turut diamankan yakni rompi parkir dan sejumlah uang tunai. “Mereka memungut biaya parkir tanpa ada perizinan yang resmi dari instansi terkait,” imbuhnya.
Sahrul mengutarakan, semua pelaku pungutan liar ini akan diberikan pembinaan, bahkan diarahkan untuk mengurus surat perizinan juru parkir ke instansi terkait.
“Kita buatkan mereka surat pernyataan untuk tidak melakukan pungutan biaya parkir tanpa izin lagi,” tutupnya. (dim)