
TANJUNGPINANG (HAKA) – Enam orang pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemko Tanjungpinang, terjaring razia saat nongkrong di kedai kopi saat jam kerja, Senin (5/5/2025).
Razia dilakukan oleh Tim Penegakan Disiplin dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala BKPSDM Tanjungpinang Achmad Nur Fatah mengatakan, razia dilakukan dalam rangka pengawasan dan penegakan disiplin terhadap ASN selama jam kerja.
Menurutnya, razia ini juga bagian dari implementasi dan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja Berbasis Elektronik.
“Kita melakukan razia di beberapa kedai kopi di Senggarang dan Kampung Bugis,” kata Fatah kepada hariankepri.com.
Selain itu, lanjutnya, razia ini juga bagian dari evaluasi secara langsung disiplin dan kinerja pegawai, terutama dalam hal kehadiran, disiplin waktu, dan pelaksanaan tugas.
Melalui sidak diharapkan dapat membantu mengidentifikasi masalah kepegawaian dan mendorong pegawai untuk selalu siap dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka. “Ada enam ASN yang terjaring razia ini,” tuturnya.
Ia menambahkan, ASN terjaring razia ini hanya diberikan teguran dan edukasi agar tidak mengulangi perbuatannya lagi saat jam kerja. “Tindakan teguran langsung dan kita perintahkan untuk ke kantor kembali bekerja,” tukasnya. (sah)