26.7 C
Tanjung Pinang
Jumat, September 19, 2025
spot_img
spot_img

Segera Disidang, JPU Limpahkan Berkas Korupsi di Bintan ke Pengadilan Negeri

Kolase foto tersangka Bayu Wicaksono (kanan) dan Siswanto (kiri) bersama penasihat hukumnya saat proses pemberkasan JPU, di Kantor Kejari Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan, telah melimpahkan dokumen perkara korupsi proyek Jembatan Tanah Merah ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (8/11/2023) sore.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Dokumen perkara tipikor untuk tersangka Bayu Wicaksono dan Siswanto,” ucap Kasi Intelijen Kejari Bintan, Samsul Apriwahudi Sahubauwa, kepada hariankepri.com.

Dokumen dakwaan yang dilimpahkan itu sebanyak tiga berkas. Yakni, untuk Bayu Wicaksono 2 berkas. Sedangkan, Siswanto hanya satu, di kasus tahun anggaran 2019.

Kedua terdakwa itu kata Samsul, dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“JPU melimpahkan berkas itu, agar segera disidangkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng mengatakan, dalam perkara itu Bayu Wicaksono saat itu selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), BP Bintan. Sedangkan, Siswanto selaku Kontraktor CV Bina Mekar Lestari (BML) tahun anggaran 2019.

Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat proyek mangkrak itu yakni, untuk pembangunan jembatan Tanah Merah tahun 2018 senilai Rp 2,8 miliar yang dikerjakan PT Bintang Fajar Gemilang (BFG).

“Dan tahun 2019 sekitar Rp 8 miliar dilaksanakan oleh CV BML,” tutupnya. (rul)

spot_img

Berita Lainnya

spot_img
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru

Translate »