Beranda Headline

Eks PPTK di DPRD Kepri Tak Akui Temuan BPK: Karena yang Bayar-bayar Bendahara

0
Suasana di lobi Gedung DPRD Kepri-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sewa kapal di Setwan Kepri, Hendra membenarkan, bahwa kegiatan sewa kapal yang dianggarkan di tahun 2021 lalu menjadi temuan BPK sebesar Rp 300 juta.

“Iya, itu jadi temuan, karena dari hasil investigasi BPK itu ada selisih dari yang dibayarkan dengan total SPj,” katanya, kepada hariankepri.com, Selasa (21/6/2022).

Namun, sambungnya, pihaknya bersama penyedia, yakni PT FP telah mengeluarkan surat untuk membantah temuan itu kepada pihak BPK.

Karena, menurutnya, temuan tersebut terjadi karena adanya miskomunikasi, antara waktu uji petik di lapangan dengan jawaban yang berbeda.

“Tapi itu sudah diklarifikasi juga dan ditandatangani oleh penyedia. Tapi surat klarifikasi itu tidak diterima oleh BPK,” sebutnya.

Ketika disinggung, apakah temuan BPK terhadap kegiatan tersebut yang jumlahnya sebesar Rp 300 juta sudah dikembalikan. Hendra mengaku tidak menjawabnya dengan lugas.

“Ya tidak tahu saya, tapi selama saya menjadi PPTK, tak betul (temuan) itu menurut saya,” ucapnya.

Karena, kata dia dalam melakukan pembayaran untuk kegiatan tersebut, dirinya mengaku tidak pernah melakukan pembayaran secara langsung.

“Seluruh pembayaran dilakukan lewat bendahara,” tuturnya.

Hal senada dikatakan Wtn selaku Pemilik PT FP sebagai penyedia kapal. Ia menolak mengembalikan temuan BPK tersebut, karena selama ini uang yang terima sesuai tagihan.

“Pencatatan saya jelas. Berapa trip mereka sewa, itulah yang saya tagih. Soal yang lain-lain saya tidak tahu. Makanya saya tak mau kembalikan,” tegasnya kepada hariankepri.com, Rabu (22/6/2022) di kediamannya. (kar/fik)

Baca juga:  BP Batam Vs Pemko, Dibawa ke Presiden

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini