
TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan, bahwa jam kerja pegawai di lingkungan Pemko, akan berkurang satu jam selama bulan suci Ramadan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Kami sudah dapat edaran dari Menpan-RB, mungkin besok akan kami edarkan ke dinas-dinas,” ungkapnya, Senin (29/4/2019) saat ditemui di Hotel Comforta.
Adapun jam kerja selama bulan Ramadan, lanjut dia, untuk hari Senin-Kamis, yaitu masuk pada pukul 08:00 WIB pulang 15:00 WIB.
“Sedangkan hari Jumat masuk 08:00 WIB pulang pukul 14:00 WIB,” ujarnya.
Bukan hanya dari sisi jam kerja, lanjut Riono, diedaran itu juga mengatur pakaian selama di bulan puasa. Seperti Senin-Selasa memakai baju Cokelat atau Pakaian Dinas Harian (PDH).
“Rabu-Kamis pakaian muslim, sedangkan hari Jumat berpakaian Melayu (baju kurung), kemudian di bulan puasa juga tidak ada apel pagi,” tutupnya.(zul)