Beranda Daerah Bintan

Terungkap di Sidang, 2,5 Hektare Lahan Milik Djodi Diterobos Haji Danoer

0
Suasana sidang Pemeriksaan Setempat sengketa lahan di Desa Malang Rapat, Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang dipimpin Jhonson Freddy Erson Sirait, melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang perdata sengketa lahan, seluas 4 hektar di Desa Malang Rapat, Kabupaten Bintan, Kamis (4/4/2019).

Sidang PS itu, atas perkara kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang dilakukan oleh Haji Danoer Yoesoef, terhadap penggugat.

Adapun penggugat yakni Maimunah, Lina dan Slaman, didampingi kausa hukumnya, Eko Wahono SH dan Agus Riawantoro yang ikut hadir.

Djodi Wira Hadikusuma, hadir dalam sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkejut, ketika lahan miliknya seluas 2,5 hektar diduga dikuasai oleh Haji Danoer Joesoef.

Menurutnya, lahan itu telah memiliki sertifikat atas nama istrinya, Cristina Djodi dengan nomor 32.01.05.02.1.00778 tertanggal 20 Maret 2018 lalu.

“Tanah ini, sudah saya beli dari Salamah sebagai pemilik lahan sebelumnya tahun 2009, harganya Rp 30 juta saat itu,” ucap Djodi di lokasi sidang.

Djodi menegaskan, atas permasalahan itu, pihaknya tidak terima. Untuk itu, ia akan memantau proses persidangan hingga selesai.

“Saya akan telusuri sejauh mana proses hukum pidana ke polisi maupun gugatan perdata di pengadilan,” imbuhnya.

Sementara itu, Eko Wahono SH selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, selain kasus yang tengah disidangkan, pihaknya telah melaporkan Haji Danoer ke pihak kepolisian, atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 2,5 hektar, yang terletak di Desa Malang Rapat, Kabupaten Bintan.

“Sedangkan tersangka dalam sidang PS ini, adalah Haji Danoer dan empat orang lainnya. Penyidik Polda Kepri tetapkan mereka jadi tersangka setelah dilaporkan Mei 2018 lalu,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  Sama-sama Provinsi Banyak Pulau, Malut Belajar RTRW ke Kepri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini