TANJUNGPINANG (HAKA) – Polisi mengingatkan terduga pelaku pengancaman terhadap pegawai RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT), untuk kooperatif jalani pemeriksaan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menegaskan, proses pengungkapan kasus pengancaman itu masih berlanjut hingga saat ini.
“Terlapor tidak hadir pemanggilan pertama, kami sudah lakukan lagi pemanggilan kedua baru-baru ini,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Jumat (3/10/2025).
Ia menyatakan, terduga pelaku harus mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan oleh penyidik, untuk bertanggungjawab atas perbuatannya.
“Ada dugaan ancaman kekerasan sesuai dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana,” jelasnya.
Hamam menjelaskan, motif yang bersangkutan lakukan terhadap korban, berakar dari masalah pribadi di tempat kerja.
“Sementara masih berproses, pasti kita akan sampaikan lagi perkembangannya,” singkatnya.
Pada berita sebelumnya, polisi telah memangil sebanyak 8 orang saksi untuk memberi keterangan.
Humas Polresta Tanjungpinang, Aipda Bona Rengga mengatakan, para saksi menduga ada seorang pria berinisial Z sebagai pelaku dari kasus pengancaman tersebut.
“Dari 8 orang saksi, kita dapat keterangan mengenai pria berinisial Z. Dia sudah kita panggil, tapi belum kooperatif,” ucapnya.
Polisi akan melakukan tindakan tegas, jika terduga pelaku ini tidak datang kesekian kalinya untuk menjalani pemeriksaan.
“Kami akan keluarkan surat perintah pembawa jika Z tidak kooperatif,” tutupnya. (dim)