BINTAN (HAKA) – Bagi warga Bintan yang ingin mendapatkan paspor keimigrasian, bisa mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kantor PMPTSP Bintan, Bandar Seri Bentan Buyu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Tak perlu lagi, ke Imigrasi Tanjunguban, cukup di MPP saja,” ucap Kepala Dinas PMPTSP Bintan, Indra Hidayat, beberapa waktu lalu.
Indra mengatakan, pihak Imigrasi telah menyiapkan unit pelayanan pembuatan buku paspor masyarakat, di MPP.
“Imigrasi Tanjunguban sudah siapkan kuota paspor 25 buku per hari, untuk warga,” tuturnya.
Indra mengajak masyarakat yang akan melakukan urusan ke luar negeri, supaya memanfaatkan pelayanan publik tersebut.
“Mereka bisa datang di MPP, walaupun hanya ingin bertanya tentang pengurusan paspor,” jelasnya.
Indra menerangkan, pihaknya akan membantu pengadaan alat scanner serta kamera digital untuk pembuatan foto.
Sehingga, kata Indra, warga dapat menuntaskan urusan buku paspor, sehari saja di MPP.
“PMPTSP akan menyiapkan kebutuhan imigrasi, sesuai kekuatan anggaran kita,” imbuhnya.
Selain imigrasi, kata Indra, ada 9 layanan instansi lainnya juga. Yakni, Samsat untuk melayani pajak kendaraan tahunan.
Lalu, Kejaksaan Negeri Bintan, Pengadilan Negeri, KPP Pratama Bintan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, BP Kawasan, serta Disdukcapil.
“MPP ini, memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan dan informasi terkait perizinan, maupun keperluan administrasi lan,” tutupnya. (rul)