TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, akan membawa masalah aturan tarif transportasi online ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ia mengatakan, langkah ini menyusul tuntutan dari Aliansi Driver Online Batam (ADOB) kepada Pemprov Kepri, Kamis (2/10/2025)
“Mereka menyoroti aplikator yang tidak taat dengan aturan,” ujarnya, kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia menyebut, para driver online menilai Maxim merupakan aplikator yang paling tidak patuh dengan aturan tarif.
“Aturan yang mereka maksud itu SK Gubernur Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 tentang tarif dasar transportasi online,” terangnya.
Namun, Ansar mengaku, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menutup aplikator yang melanggar aturan.
“Sehingga saya akan bawa masalah ini ke pusat, agar ada sikap tegas untuk aplikator yang tidak mematuhi aturan,” tuturnya.
Ia menegaskan, jika pemerintah pusat tidak menindaklanjuti, maka Pemerintah Provinsi Kepri siap mengeluarkan aturan tegas.
“Termasuk surat penutupan operasional aplikator yang melanggar aturan,” tuturnya.
Ansar juga mengundang perwakilan driver online, untuk ikut serta dalam pertemuan dengan Kemenhub.
“Rencananya pada tanggal 6 Oktober atau 7 Oktober 2025 nanti, kita akan cari solusi bersama,” sebutnya.
Ketua Umum ADOB, Djafri Rajab berharap, pertemuan dengan pemerintah pusat itu bisa menghasilkan keputusan tegas.
“Pertemuan itu harus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam penegakan aturan,” ucapnya. (dim)