TANJUNGPINANG (HAKA) – Polisi menangkap pencuri perabotan rumah milik warga di Jalan Sulaiman Abdullah, Kota Tanjungpinang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menyampaikan, pelaku kasus pencurian itu adalah pria berinisial IH (22).
“Dalam kesehariannya, pelaku tidak memiliki pekerjaan yang tetap,” ungkapnya, kepada hariankepri.com, Senin (29/9/2025).
Aksi pencurian itu berlangsung pada tanggal 16 September 2025 yang lalu. Pelaku mengambil sejumlah barang.
“Seperti kasur, kabel listrik, dan perabotan lainnya,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Senin (29/9/2025).
Ia menyebut, pelaku berhasil masuk ke rumah warga dengan cara menjebol kunci pintu.
Tidak berselang lama, polisi berhasil mengamankan pelaku.
“Kami tangkap pada hari yang sama setelah beberapa jam laporan masuk,” sebutnya.
Saat ini, pelaku pencurian itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Tanjungpinang.
“Total kerugian korban sekitar Rp 8 juta,” sebutnya.
Hamam mengatakan, pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena kebutuhan ekonomi.
Nantinya barang hasil curian akan dijual, dan duitnya untuk kebutuhan sehari-hari.
Hamam mengatakan, masyarakat sempat khawatir dengan adanya aksi pencurian ini.
Terlebih lagi, kawasan itu permukiman yang padat penduduk.
“Keresahan warga cukup tinggi, maka dari itu kita langsung menangkap pelaku,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Hukumannya paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya. (dim)
===
Polisi membekuk seorang pria berinisial IH (22) karena mencuri perabotan rumah tangga di Jalan Sulaiman Abdullah, Tanjungpinang